Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Admin2madiun : Undang -undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah.
Petunjuk Teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mengatur semua hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan termasuk pembelanjaan bantuan dana harus disesuaikan dengan Juknis yang ada sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan.
Petunjuk Teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mengatur semua hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan termasuk pembelanjaan bantuan dana harus disesuaikan dengan Juknis yang ada sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN pada penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing -masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN masing DIPA madrasah yang sesuai dengan perencanaan madrasah. swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada ada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang -Undang.
Dengan Jumlah Bantuan :
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800 .000, -/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp . 1.000 .000, -/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.4 00.000, -/siswa/tahun
Untuk lebih lengkapnya dan dapatkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah ......................... Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar